Rajin Beribadah, Pintar di sekolah, Ikhlas Beramal

Senin, 14 Mei 2012

Soal UN, Pemerintah Beri Contoh Membangkang


JAKARTA, KOMPAS.com � Pemerintah dinilai tidak punya itikad baik untuk memperbaiki sistem pendidikan nasional, terutama terkait dengan kebijakan ujian nasional. Hal ini terlihat dari ketidakpedulian pemerintah pada teguran atau peringatan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal eksekusi putusan UN.
Pemerintah, dalam hal ini Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), serta Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait eksekusi keputusan soal UN yang dijadwalkan pada Selasa (10/4/2012).
Pemanggilan PN Jakarta Pusat ini untuk memberikan teguran atau peringatan supaya pemerintah melaksanakan keputusan mengenai UN yang telah berkekuatan hukum tetap.
Edy Halomoan Gurning, kuasa hukum Tim Advokasi Korban Ujian Nasional, mengatakan, pihaknya diberitahu pihak PN Jakarta Pusat bahwa tidak ada pemberitahuan soal ketidakhadiran pemerintah. Pertemuan dijadwalkan lagi pada 1 Mei.
"Semoga ada itikad baik dari pemerintah untuk melaksanakan keputusan pengadilan soal kebijakan UN," kata Edy.
Edy menyayangkan tidak adanya itikad baik pemerintah yang seharusnya secara sukarela menjalani putusan pengadilan soal UN. Karena perwakilan pemerintah tidak hadir, termasuk Mendikbud yang sehari sebelumnya menggelar konferensi pers soal pemanggilan PN Jakarta Pusat ini, Ketua Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat Suhartono menemui kuasa hukum dan pemohon eksekusi.
Dalam pertemuan tertutup yang dihadiri kuasa hukum perwakilan pemohon eksekusi, Kristiono (orangtua korban UN) dan Amir Hamzah (pendidik), Suhartono menjelaskan, pemanggilan atau peringatan secara resmi sudah disampaikan kepada termohon eksekusi untuk Presiden dan Wakil Presiden melalui PN Jakarta Pusat, sedangkan Mendikbud dan BSNP melalui PN Jakarta Selatan.
Pemerintah membangkang
Amir Hamzah mengatakan, pemerintah memberikan contoh buruk kepada masyarakat dengan melakukan pembangkangan terhadap keputusan yang berkekuatan hukum. "Ketidakpedulian pemerintah pada teguran PN Jakarta Pusat ini contoh yang tidak mendidik dari pemerintah," kata Amir.
Pada tahun 2007, PN Jakarta Pusat yang diperkuat putusan kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2009, menilai pemerintah telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban UN, khususnya pada hak atas pendidikan dan hak anak-anak.
Pemerintah diperintahkan untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN lebih lanjut. Pemerintah juga diminta untuk meninjau kembali sistem pendidikan nasional.
Elin Driana, ahli evaluasi dan Koordinator Education Forum, mengatakan, yang utama pemerintah harus mengevaluasi sistem pendidikan nasional.
Tentang pelaksanaan UN, belum ada evaluasi apakah cara ini yang paling tepat untuk meningkatkan mutu pendidikan. "Kondisi pendidikan tidak merata. Kenapa tidak dana UN yang besar itu difokuskan untuk mempercepat pemerataan kondisi pendidikan dalam semua aspek, dari infrastruktur hingga kualitas pendidikan," kata Elin.