Rajin Beribadah, Pintar di sekolah, Ikhlas Beramal

Senin, 30 Mei 2011

Perhitungan Beban Kerja Guru

Tulisan ini bersumber dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.1.I/158/2010 Tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru dan Pengawas RA dan Madrasah. yang ditandatangani oleh Dirjen Mapenda Drs. H.Firdaus,M.Pd tgl 30 Maret 2010

Berikut ini diberikan ringkasan dari keputusan Dirjen Pendis diatas.

KETENTUAN BEBAN KERJA GURU RA/MADRASAH

  1. Beban kerja kumulatif minimal guru RA/ Madrasah adalah 24 jam tatap muka (JTM) perpekan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 JTM diantaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal (Satminkal). SATMINKAL yaitu Raudlatul Atfal (RA)/madrasah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS/CPNS atau RA/Madrasah dimana guru yang bersangkutan (bagi yang bukan PNS) diangkat sebagai guru tetap.
  2. Satu Jam Tatap Muka (JTM) setara dengan proses pembelajaran tatap muka selama 30 menit untuk RA, 35 menit untuk MI/SD, 40 menit untuk MTs/SMP, 45 menit untuk MA/SMA/SMK.
  3. Bagi guru bimbingan dan konseling atau konselor mengampu bimbingan dan konseling kepada 150 peserta didik pertahun pada satu satuan pendidikan atau lebih disetarakan dengan 24 jam tatap muka (JTM).

KETENTUAN TUGAS GURU RA/MADRASAH YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM BEBAN KERJA

  1. Tugas mengajar (pembelajaran) atau pembimbingan yang dilaksanakan pada satu RA/Madrasah atau lebih, atau pada satuan pendidikan formal lainnya.
  2. Pembelajaran atau tugas mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka untuk mata pelajaran di semua jenjang/kelas yang sesuai dengan nama atau serumpun dengan mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki.
  3. Bimbingan belajar (pembelajaran ko-kurikuler) yang diberikan kepada peserta didik secara terstruktur, terjadwal atau klasikal, termasuk bimbingan baca tulis Al-Qur’an untuk mata pelajaran Qur’an Hadits. Pembelajaran ko-kurikuler yang demikian ini diperhitungkan maksimal 2 JTM per minggu untuk satu mata pelajaran untuk satu satuan pendidikan. Bila pembelajaran ko-korikuler dilaksanakan untuk lebih satu mata pelajaran, maka akumulasi dari keseluruhan pembelajaran ko-kurikuler sebanyak-banyaknya 6 JTM dalam satu minggu untuk satu satuan pendidikan.
  4. Tugas mengajar pada program kelompok belajar Paket A, Paket B,dan Paket C yang sesuai atau serumpun dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki.
  5. Tugas tambahan pada satminkal sebagai :
    • Kepala Madrasah : 18 JTM
    • Wakil Kepala : 12 JTM
    • Ketua Program keahlian : 12 JTM
    • Kepala Perpustakaan : 12 JTM
    • Kepala Laboratorium : 12 JTM
    • Kepala Bengkel /unit produksi : 12 JTM
    • Wali kelas : 6 JTM
    • Pembina ekstra kurikuler dalam bentuk Pramuka, PMR, Olympiade/Lomba Mata Pelajaran, olahraga, kesenian, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Keagamaan Islam, Paskibaraka, Pencinta Alam, Jurnalistik/Fotografi, dan UKS : 2 JTM. Setiap bentuk kegiatan ekstra kurikuler hanya diperbolehkan dibimbing oleh satu orang guru. Setiap guru hanya diperbolehkan menjadi pembimbing untuk satu bentuk kegiatan ekstra kurikuler.
  6. TEAM TEACHING (pembelajaran bertim). Yang dimaksud dengan pembelajaran bertim dalam konteks ini adalah pembelajaran pada satu mata pelajaran yang diampu oleh dua atau tiga orang guru dalam satu rombongan belajar dalam satu waktu yang bersamaan. Pembelajaran bertim tidak boleh dilakukan sekedar untuk menambah JTM guru, melainkan karena tuntutan kurikulum yang membutuhkan lebih dari satu orang guru untuk menangani satu rombel yang proses pembelajarannya merupakan satu kesatuan (tidak bisa dipisahkan tempat/waktunya).
  7. Bimbingan pengayaan dan remedial. Prinsip pelaksanaan pengayaan dan remedial adalah penugasan secara khusus kepada guru untuk kelompok peserta didik yang memerlukan bimbingan secara khusus. Bimbingan ini harus dilakukan secara terjadwal dan hanya untuk beberapa mata pelajaran yang benar-benar membutuhkan melalui penugasan oleh kepala madrasah dan disetujui oleh pengawas. Pengayaan dan remedial tidak diperkenankan dilakukan untuk semua mata pelajaran yang ada. Guru yang mendapat tugas ini maksimal diperhitungkan 2 JTM perminggu untuk satu mata pelajaran.

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SEHUBUNGAN DENGAN BEBAN KERJA GURU RA/MADRASAH

  1. Penetapan beban kerja untuk tiap guru pada tiap satuan pendidikan berbentuk SURAT KETERANGAN MELAKSANAKAN TUGAS (SKMT) dan diterbitkan oleh tiap-tiap kepala RA / Madrasah atau satuan pendidikan lainnya yang menjadi tempat guru melaksanakan tugas dan diketahui / disetujui oleh pengawas.
  2. Penetapan bahwa beban kerja minimal secara total / kumulatif telah terpenuhi berbentuk SURAT KETERANGAN BEBAN KERJA (SKBK). SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi :
    • Guru RA/Madrasah yang berstatus PNS Kemenag yang ditugaskan pada RA/Madrasah swasta
    • Guru RA/Madrasah yang berstatus PNS pada instansi lain yang ditugaskan pada RA/Madrasah Swasta.
    • Guru RA/Madrasah yang berstatus bukan PNS tetapi merupakan guru tetap yang bertugas pada RA/Madrasah swasta atau pada madrasah negeri.
    • SKBK bagi guru madrasah yang berstatus PNS yang ditugaskan pada Madrasah Negeri (yang juga merupakan satuan kerja) diterbitkan oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan
  3. SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau dua kali dalam satu tahun pelajaran.
  4. Pembuatan SKMT dan SKBK harus berpedoman pada ketentuan beban kerja sebagaimana diatur dalam pedoman ini.
  5. Jumlah wakil kepala pada tiap-tiap madrasah disesuaikan dengan kebutuhan. Paling banyak 4 (empat) orang bagi MTs dan MA yang mempunyai 9 rombongan belajar atau lebih.
  6. Jumlah ketua program keahlian dalam satu madrasah paling banyak sama dengan jumlah program keahlian yang dimiliki oleh madrasah yang bersangkutan.
  7. Jumlah kepala perpustakaan 1 (satu) orang untuk tiap madrasah yang memiliki perpustakaan madrasah.
  8. Jumlah kepala laboratorium untuk tiap madrasah menyesuaikan dengan banyaknya jenis laboratorium yang dimiliki.
  9. Guru RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus atau yang berkeahlian khusus yang dibutuhkan demi kepentingan nasional/seperti daerah terpencil/ terisolasi, perbatasan negara atau daerah kepulauan terluar dikecualikan dari beban kerja minimal bila diusulkan oleh kantor kementerian agama kab/kota setempat serta ditetapkan oleh Kakanwil Kemenag Provinsi atas nama menteri.

Demikian ketentuan mengenai penetapan beban kerja guru di RA dan Madrasah.

Semoga pihak-pihak yang diberi tugas untuk mengurus tunjangan sertifikasi guru di Kementerian Agama bisa memakluminya . Amiin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar